Bisnis Tommy Soeharto ditagih utang US$ 2,5 juta



JAKARTA. PT Humpuss Pengolahan Minyak harus merestrukturisasi utang-utangnya lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebab, permohonan PKPU yang diajukan PT Niman Internusa itu dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam sidang putusan, Senin (27/2) majelis menimbang utang yang diklaim Niman itu terbukti secara sederhana telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Hal itu sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun, utang itu berasal dari pengalihan utang (cessie) PT Humpuss Petragas US$ 2,5 juta.


Awalnya, salah satu unit usaha PT Humpuss milik Tommy Soeharto ini memperoleh pinjaman dari unit usaha lainnya, PT Humpuss Petragas untuk keperluan biaya operasional. Pinjaman tersebut per 2 Mei 2016 mencapai US$ 6,7 juta.

Pinjaman tersebut pun telah diakui oleh Humpuss Pengelolahan Minyak sebagai piutang. Sehingga hubungan utang piutang itu diklaimnya telah sah secara hukum.

Nah, pada perjalanannya, utang tersebut dialihkan kepada Niman Internusa sebesar US$ 2,5 juta. Hal itu dibuktikan dari perjanjian jual beli piutang 1 Juni 2016 dan perjanjian pengalihan hak tagih 20 Juni 2016 yang dibuat secara bawah tangan.

Nah, pada 28 Juni 2016 Niman Internusa telah mengajukan surat untuk meminta pembayaran atas kewajiban US$ 2,5 juta tersebut selambat-lambatnya tujuh hari sejak surat diterima.

Namun, hingga saat ini utang tersebut belum terbayarkan. Padahal Niman telah melayangkan surat somasi tapi tetap tak mendapatkan pembayaran.

Sehingga Niman menilai, Humpuss Pengolahan Minyak sudah tak mampu lagi melanjutkan pembayaran kewajibannya. Sehingga dapat diajukan PKPU untuk restrukturisasi utang.

Hal tersebut pun menurut majelis telah sesuai. Apalagi Humpuss Pengolahan Minyak memiliki utang kepada kreditur lain kepada PT Humpuss Petragas sebesar US$ 4,2 juta, sebagai sisa pengalihan utang.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan termohon dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ungkap Ketua majelis hakim Kisworo dalam amar putusannya.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Humpuss Pengolahan Minyak Imran Nating menyampaikan, akan mengikuti proses PKPU secara koopertif. Ditambah, dalam persidangan awal pihaknya telah mengajukan proposal perdamaian awal.

"Kami akui adanya utang makaya kami susun proposal untuk pembayaran secara terstruktur," katanya. Imran pun mengakui, pembayaran utang selama ini mengalami kendala karena kilang yang dimiliki Humpuss Pengolahan Minyak tidak berproduksi.

Nah, rencananya, untuk melanjutkan usaha kilang minyak tersebut akan direlokasi ke Bojonegoro dari Cepu. Pasalnya, kilang yang di Cepu itu di atas tanah pemerintah.

"Sementara relokasi butuh dana yang banyak, kami juga sudah punya calon yang akan meminjamkan dana," tambah Imran. Sehingga, proposal yang diajukan di awal itu akan diajukan dalam rapat kreditur nanti.

Dalam proposal, Humpuss Pengolahan Minyak menyampaikan pihaknya akan mendapat pinjaman hingga US$ 50,99 juta. Untuk penyelesaian, Humpuss menawarkan waktu selama 30 tahun.

Adapun utang total Humpuss Pengolahan MInyak mencapai US$ 135,61 juta kepada delapan kreditur yangmana dua diantaranya merupakan intercompany loan alias utang antar anak usaha.

Keduanya PT Humpus Patragas dan PT Humpuss yang masing-masing utangnya US$ 3,2 juta dan US$ 2,11 juta. Utang lainnya yakni kepada pinjaman investasi US$ 50,99 juta, punjaman modal kerja awal US$ 41,55 juta dan utang kepada US Exim Bank US$ 34,93 juta.

Sementara itu kuasa hukum Niman Internusa Leonard A. Aritonang bilang, pihaknya masih belum memutuskan akan menerima proposal perdamaian. "Masih dalam pembicaraan internal, negosiasi dan pembahasan sambil berjalan saja dalam proposal perdamaian," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto