JAKARTA. Kalangan pelaku usaha yang ingin bermain di pasar televisi (TV) berbayar atau pay TV harus bersiap mengantongi modal yang cukup besar. Pemerintah akan memperketat pemberian izin bagi pemain baru pay TV dengan syarat kepemilikan modal usaha. Ini untuk menata ulang industri pay TV demi menciptakan persaingan usaha yang sehat serta perlindungan konsumen. Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Agnes Widiyanti, bilang, batasan modal minimal ini untuk melengkapi persyaratan pengajuan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk TV berbayar yang sudah berlaku. Itu demi mendorong pelaku usaha serius berbisnis. Mengingat, selama ini banyak pengusaha yang berhenti di tengah jalan setelah mendapat IPP dan pelanggan. Hal itu jelas merugikan konsumen. Tak hanya itu, untuk TV berbayar berbasis kabel, terkadang juga merugikan pemerintah karena tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, atau kepada PT PLN yang mangkir dari kewajiban pembayaran listrik.
Bisnis TV berbayar harus punya modal minimal
JAKARTA. Kalangan pelaku usaha yang ingin bermain di pasar televisi (TV) berbayar atau pay TV harus bersiap mengantongi modal yang cukup besar. Pemerintah akan memperketat pemberian izin bagi pemain baru pay TV dengan syarat kepemilikan modal usaha. Ini untuk menata ulang industri pay TV demi menciptakan persaingan usaha yang sehat serta perlindungan konsumen. Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Agnes Widiyanti, bilang, batasan modal minimal ini untuk melengkapi persyaratan pengajuan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk TV berbayar yang sudah berlaku. Itu demi mendorong pelaku usaha serius berbisnis. Mengingat, selama ini banyak pengusaha yang berhenti di tengah jalan setelah mendapat IPP dan pelanggan. Hal itu jelas merugikan konsumen. Tak hanya itu, untuk TV berbayar berbasis kabel, terkadang juga merugikan pemerintah karena tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, atau kepada PT PLN yang mangkir dari kewajiban pembayaran listrik.