KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi restitusi pajak hingga Mei 2022 mencapai Rp 6,64 triliun atau turun 41,44% yoy dari restitusi Mei 2021 yang mencapai Rp 11,34 triliun. Penurunan restitusi tersebut utamanya berasal dari jenis pajak penghasilan badan (PPh badan) yang mencatat penurunan restitusi hingga 41,45% yoy. “Restitusi PPh badan yang mengalami penurunan pada tahun 2022 sejalan dengan membaiknya tingkat keuntungan wajib pajak pada tahun 2022. Setelah mengalami penurunan keuntungan pada tahun 2021,” tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi Juni 2022.
Bisnis Wajib Pajak Membaik, Restitusi Pajak Turun 41,44% Per Mei 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi restitusi pajak hingga Mei 2022 mencapai Rp 6,64 triliun atau turun 41,44% yoy dari restitusi Mei 2021 yang mencapai Rp 11,34 triliun. Penurunan restitusi tersebut utamanya berasal dari jenis pajak penghasilan badan (PPh badan) yang mencatat penurunan restitusi hingga 41,45% yoy. “Restitusi PPh badan yang mengalami penurunan pada tahun 2022 sejalan dengan membaiknya tingkat keuntungan wajib pajak pada tahun 2022. Setelah mengalami penurunan keuntungan pada tahun 2021,” tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi Juni 2022.