KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Everest Kripto Indonesia (Bitbromo) resmi keluar dari keanggotaan bursa aset kripto nasional. Keputusan ini mencakup pencabutan status sebagai anggota bursa di PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), serta PT Indonesia Coin Assets Custodian (ICC). Langkah tersebut merujuk pada surat keputusan CFX Nomor CFX DIR-SK 008 II 2026 terkait pencabutan keanggotaan bursa PT Everest Kripto Indonesia. Manajemen Bitbromo menyebut keputusan ini diambil seiring belum diperolehnya izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Perusahaan memilih menyesuaikan operasional dengan ketentuan regulasi yang berlaku di industri aset kripto nasional.
Bitbromo Resmi Keluar dari Keanggotaan Bursa Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Everest Kripto Indonesia (Bitbromo) resmi keluar dari keanggotaan bursa aset kripto nasional. Keputusan ini mencakup pencabutan status sebagai anggota bursa di PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), serta PT Indonesia Coin Assets Custodian (ICC). Langkah tersebut merujuk pada surat keputusan CFX Nomor CFX DIR-SK 008 II 2026 terkait pencabutan keanggotaan bursa PT Everest Kripto Indonesia. Manajemen Bitbromo menyebut keputusan ini diambil seiring belum diperolehnya izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Perusahaan memilih menyesuaikan operasional dengan ketentuan regulasi yang berlaku di industri aset kripto nasional.
TAG: