JAKARTA. Bitcoin Indonesia menunggu keputusan izin operasional dan izin definisi produk dari Bank Indonesia (BI) untuk menjalankan layanan Bitcoin di Tanah Air. Pasalnya, status Bitcoin belum jelas di Indonesia. Apakah berupa mata uang, komoditas atau barang teknologi. "Sebenarnya, kami tidak perlu izin ke BI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena Bitcoin ini bukan perusahaan keuangan, hanya berupa perusahaan penjual barang,” kata Oscar Darmawan, Chief Executive Officer (CEO) Bitcoin Indonesia, di JW Marriot, Selasa (9/9). Bitcoin sendiri mengaku, belum memutuskan untuk menjadi kategori jenis bisnis mata uang atau komoditas. Mereka justru menyerahkan keputusan status Bitcoin kepada pemerintah. Sebagai contoh Bitcoin di Singapura memiliki status sebagai komoditas barang. Sedangkan di Amerika Serikat (AS), Bitcoin dianggap sebagai alat tukar. “Kami menunggu keputusan dari BI, Bitcoin itu mata uang atau barang,” tambahnya.
Bitcoin Indonesia belum punya status jenis usaha
JAKARTA. Bitcoin Indonesia menunggu keputusan izin operasional dan izin definisi produk dari Bank Indonesia (BI) untuk menjalankan layanan Bitcoin di Tanah Air. Pasalnya, status Bitcoin belum jelas di Indonesia. Apakah berupa mata uang, komoditas atau barang teknologi. "Sebenarnya, kami tidak perlu izin ke BI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena Bitcoin ini bukan perusahaan keuangan, hanya berupa perusahaan penjual barang,” kata Oscar Darmawan, Chief Executive Officer (CEO) Bitcoin Indonesia, di JW Marriot, Selasa (9/9). Bitcoin sendiri mengaku, belum memutuskan untuk menjadi kategori jenis bisnis mata uang atau komoditas. Mereka justru menyerahkan keputusan status Bitcoin kepada pemerintah. Sebagai contoh Bitcoin di Singapura memiliki status sebagai komoditas barang. Sedangkan di Amerika Serikat (AS), Bitcoin dianggap sebagai alat tukar. “Kami menunggu keputusan dari BI, Bitcoin itu mata uang atau barang,” tambahnya.