JAKARTA. Hingga kini, Bank Indonesia (BI) masih belum menentukan sikap tegas soal peredaran uang virtual bitcoin. Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI mengatakan, pihaknya masih terus memantau peredaran bitcoin di Indonesia. Agar pengawasan lebih moncer, BI bakal bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam waktu dekat. Selain itu, BI terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati menggunakan bitcoin dan mata uang virtual lainnya. Alasan otoritas, risiko kepemilikan atau penggunaan bitcoin ditanggung sendiri karena tidak resmi terdaftar di Tanah Air. Namun, BI belum berencana memanggil bitcoin Indonesia. "Masyarakat jangan terpancing dengan pemberitaan bitcoin karena itu dijadikan iklan gratis untuk mempopulerkan bitcoin" ujar Rosmaya kepada KONTAN, Senin (8/9).
Bitcoin masih menunggu izin operasional dari BI
JAKARTA. Hingga kini, Bank Indonesia (BI) masih belum menentukan sikap tegas soal peredaran uang virtual bitcoin. Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI mengatakan, pihaknya masih terus memantau peredaran bitcoin di Indonesia. Agar pengawasan lebih moncer, BI bakal bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam waktu dekat. Selain itu, BI terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati menggunakan bitcoin dan mata uang virtual lainnya. Alasan otoritas, risiko kepemilikan atau penggunaan bitcoin ditanggung sendiri karena tidak resmi terdaftar di Tanah Air. Namun, BI belum berencana memanggil bitcoin Indonesia. "Masyarakat jangan terpancing dengan pemberitaan bitcoin karena itu dijadikan iklan gratis untuk mempopulerkan bitcoin" ujar Rosmaya kepada KONTAN, Senin (8/9).