Bitcoin masih menunggu izin operasional dari BI



JAKARTA. Hingga kini, Bank Indonesia (BI) masih belum menentukan sikap tegas soal peredaran uang virtual bitcoin. Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI mengatakan, pihaknya masih terus memantau peredaran bitcoin di Indonesia.

Agar pengawasan lebih moncer, BI bakal bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam waktu dekat. Selain itu, BI terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati menggunakan bitcoin dan mata uang virtual lainnya. 

Alasan otoritas, risiko kepemilikan atau penggunaan bitcoin ditanggung sendiri karena tidak resmi terdaftar di Tanah Air. Namun, BI belum berencana memanggil bitcoin Indonesia. "Masyarakat jangan terpancing dengan pemberitaan bitcoin karena itu dijadikan iklan gratis untuk mempopulerkan bitcoin" ujar Rosmaya kepada KONTAN, Senin (8/9). 


Di pihak lain, Oscar Darmawan, CEO Bitcoin Indonesia mengatakan, pihaknya tengah menunggu keputusan izin operasional dan izin definisi produk dari BI untuk menjalankan layanan bitcoin di Indonesia. Ia bilang, pihaknya menunggu kejelasan status bitcoin dari pemerintah maupun BI. 

“Kami menunggu keputusan dari BI, bitcoin itu mata uang atau barang. Sebenarnya, kami tidak perlu izin ke BI atau OJK, karena bitcoin ini bukan perusahaan keuangan, hanya perusahaan penjual barang,” tandas Oscar.

Kendati masih bergerak di wilayah abu-abu, bitcoin siap membuat gebrakan. Oscar bilang, pihaknya mendirikan vending machine, yakni mesin untuk membeli bitcoin di Bali. Namun, mesin jual bitcoin ini belum dapat beroperasi karena menanti izin BI. Andai sudah mengantongi izin, Bitcoin Indonesia siap ekspansi mesin ke Jakarta.

Saat ini, pangsa pasar bitcoin di Indonesia sebesar 0,05% dibandingkan volume transaksi bitcoin seluruh dunia. Sebagai gambaran, transaksi bitcoin di Indonesia mencapai US$ 30.000 - US$ 50.000 per hari. Sedangkan, harga jual bitcoin mencapai Rp 5,7 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto