Bitcoin siap jadi alat pembayaran resmi di Brasil, penggodokan UU selesai



KONTAN.CO.ID - Dalam waktu dekat, Bitcoin siap jadi alat pembayaran resmi di Brasil, Deputi Federal Aureo Ribeiro mengatakan pada Senin (4/10).

Menurut Ribeiro, dengan persetujuan Undang-Undang 2.303/15 di masa depan, yang mengatur kripto, pemegang crypto bisa melakukan pembayaran, seperti untuk membeli rumah, mobil, bahkan makanan di restoran seperti McDonald's.

Undang-undang yang disebut "Hukum Bitcoin" Brasil akan dipresentasikan di Pleno Bilik Deputi Brasil, badan legislatif federal dan dewan rendah dari Kongres Nasional Brasil, setelah pembahasan selama bertahun-tahun. 


Ribeiro menyebutkan, undang-undang tersebut bisa menjadi referensi bagi negara lain yang ingin mengatur aset digital.

Baca Juga: Harga Bitcoin tembus US$ 50.000, pertama sejak awal September

"Kami berdebat beberapa tahun untuk sampai pada undang-undang yang mengakui aset digital yang akan diatur oleh lembaga pemerintah, karena kami akan bekerja dengan bank sentral dan CVM (Komisi Sekuritas)," katanya, seperti dikutip Bitcoin.com. 

Dia menambahkan, undang-undang itu juga bertujuan untuk melindungi warga dari skema Ponzi di aset digital. 

"Orang Brasil sangat terpukul dengan penipuan ini, dengan pihak berwenang harus bertindak melawan para promotor dugaan skema Ponzi ini beberapa kali tahun ini," ungkap Ribeiro. 

Namun, saat ini kripto di Brasil masih merupakan area abu-abu, dan otoritas terbatas dalam lingkup kemampuan mereka untuk mengendalikannya. 

Ribeiro menekankan, dengan undang-undang ini, pemerintah ingin: "Memisahkan gandum dari sekam, buat peraturan agar Anda bisa berdagang, tahu di mana Anda membeli, tahu dengan siapa Anda berurusan".

Selanjutnya: Chairman Virgin Galactic sebut Bitcoin secara efektif menggantikan emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan