KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai mata uang cryptocurrency, salah satunya Bitcon terus tercatat menanjak. Lihat saja, harga mata uang kripto ini sempat mencetak rekor tertinggi dan per 6 Desember 2017 lalu sudah menembus angka US$ 12.000. Alhasil, kapitalisasi pasar Bitcoin pun kiat mengembung menjadi sekitar US$ 203 miliar. Meski sudah diterima dibeberapa negara seperti Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat dan beberapa negara lain, Bank Indonesia menegaskan, pihaknya tidak mengakui penggunaan Bitcoin atau mata uang kripto lainnya sebagai alat pembayaran di Indonesia. Bank sentral bahkan akan mengatur larangan tersebut dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Pun, BI juga menghimbau bagi seluruh merchant di Indonesia agar tidak menerima mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Dengan kata lain, BI tidak akan bertanggung jawab jika masyarakat mengalami kerugian, terkait penggunaan mata uang virtual tersebut.
Bitcoin tak terpengaruh penolakan BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai mata uang cryptocurrency, salah satunya Bitcon terus tercatat menanjak. Lihat saja, harga mata uang kripto ini sempat mencetak rekor tertinggi dan per 6 Desember 2017 lalu sudah menembus angka US$ 12.000. Alhasil, kapitalisasi pasar Bitcoin pun kiat mengembung menjadi sekitar US$ 203 miliar. Meski sudah diterima dibeberapa negara seperti Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat dan beberapa negara lain, Bank Indonesia menegaskan, pihaknya tidak mengakui penggunaan Bitcoin atau mata uang kripto lainnya sebagai alat pembayaran di Indonesia. Bank sentral bahkan akan mengatur larangan tersebut dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Pun, BI juga menghimbau bagi seluruh merchant di Indonesia agar tidak menerima mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Dengan kata lain, BI tidak akan bertanggung jawab jika masyarakat mengalami kerugian, terkait penggunaan mata uang virtual tersebut.