KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) akan meluncurkan layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital atau futures mulai 15 Juli 2026. Peluncuran ini dilakukan setelah perusahaan memperoleh izin dari PT Central Finansial X (CFX). Dengan izin tersebut, Bittime menjadi pedagang aset keuangan digital pertama yang mengantongi izin perdagangan futures melalui mekanisme perizinan yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Merdeka Copper Gold (MDKA) Siap Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi Rp1,48 Triliun Peluncuran layanan ini berlangsung di tengah penguatan regulasi industri aset keuangan digital. Melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025, OJK telah memasukkan derivatif aset keuangan digital sebagai bagian dari ekosistem yang berada di bawah pengawasan regulator. Hingga Juli 2026, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Sementara itu, jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia telah mencapai 22,4 juta. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan peluncuran layanan futures merupakan langkah strategis perusahaan untuk memperluas pilihan instrumen investasi sekaligus memenuhi kebutuhan trader Indonesia akan platform perdagangan yang aman dan teregulasi. "Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi OJK, kami ingin menghadirkan alternatif platform futures yang aman, patuh terhadap regulasi, dan kompetitif," ujar Ryan dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: S&P Pertahankan Rating RI BBB, OJK Sebut Fundamental Ekonomi Tetap Kuat Ryan menjelaskan, layanan futures melengkapi fitur spot trading dan staking yang sebelumnya telah tersedia di platform Bittime. Dengan demikian, pengguna memiliki lebih banyak pilihan strategi dalam berinvestasi pada aset kripto. Pada tahap awal, Bittime Futures menyediakan 49 pasangan perdagangan aset kripto. Pengguna dapat membuka posisi long maupun short, memanfaatkan leverage hingga 25 kali, serta memilih skema cross margin maupun isolated margin sesuai dengan profil risikonya. Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, seluruh pengguna diwajibkan mengikuti knowledge test sebelum dapat mengakses layanan futures. Bittime juga menyediakan berbagai materi edukasi guna membantu pengguna memahami mekanisme serta risiko perdagangan derivatif aset keuangan digital. "Dengan jumlah konsumen aset keuangan digital yang telah mencapai 22,4 juta, kami melihat kebutuhan terhadap pilihan investasi digital akan terus berkembang," kata Ryan.
Baca Juga: Rupiah Berbalik Menguat ke Rp 18.097 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini (14/7) Sementara itu, Direktur PT Central Finansial X (CFX) Lukas Lauw menilai, perdagangan derivatif merupakan salah satu instrumen penting dalam memperdalam pasar aset keuangan digital di Indonesia.
"Instrumen derivatif merupakan bagian penting untuk pendalaman pasar karena memberikan opsi manajemen risiko dan strategi investasi yang lebih komprehensif bagi konsumen," ujarnya. Meski demikian, Lukas menekankan bahwa pengembangan produk derivatif harus tetap diiringi penerapan tata kelola yang baik, integritas pasar, serta perlindungan konsumen. Ia berharap inovasi produk di industri aset keuangan digital dapat terus berkembang sejalan dengan kerangka regulasi yang telah ditetapkan OJK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News