KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Santara, kini ada pemain kedua equity crowdfunding yang mendapatkan izin operasional dari regulator. Sejak 6 November 2019 lalu PT Investasi Digital Nusantara atau Bizhare telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-7/D.04/2019 tentang pemberian Izin usaha penyelenggaraan melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding). Setelah sebelumnya telah berdiri sejak tahun 2017 dan melakukan pendaftaran perizinan sejak 29 Januari 2019. Baca Juga: China memberi tenggat waktu dua tahun bagi pinjaman P2P untuk keluar dari industri
Bizhare kantongi izin operasional fintech equity crowdfunding dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Santara, kini ada pemain kedua equity crowdfunding yang mendapatkan izin operasional dari regulator. Sejak 6 November 2019 lalu PT Investasi Digital Nusantara atau Bizhare telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-7/D.04/2019 tentang pemberian Izin usaha penyelenggaraan melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding). Setelah sebelumnya telah berdiri sejak tahun 2017 dan melakukan pendaftaran perizinan sejak 29 Januari 2019. Baca Juga: China memberi tenggat waktu dua tahun bagi pinjaman P2P untuk keluar dari industri