KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi (securities crowdfunding/SCF) Bizhare menyatakan, batas maksimal bunga fintech lending yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berkaitan dengan industri SCF. Founder & CEO Bizhare, Heinrich Vincent menyampaikan berdasarkan Surat Edaran OJK nomor 19 tahun 2023 terdapat ketentuan batas maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan untuk fintech dimana untuk pendanaan produktif maksimal 0,1%/hari dan 0,3% untuk pendanaan konsumtif. “Walaupun industri securities crowdfunding tidak berkaitan langsung dengan SEOJK ini, sebagai sesama pelaku Fintech tentu hal ini menjadi informasi yang perlu diperhatikan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (7/1).
Bizhare Targetkan Peningkatan Return di 2024, Begini Strateginya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi (securities crowdfunding/SCF) Bizhare menyatakan, batas maksimal bunga fintech lending yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berkaitan dengan industri SCF. Founder & CEO Bizhare, Heinrich Vincent menyampaikan berdasarkan Surat Edaran OJK nomor 19 tahun 2023 terdapat ketentuan batas maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan untuk fintech dimana untuk pendanaan produktif maksimal 0,1%/hari dan 0,3% untuk pendanaan konsumtif. “Walaupun industri securities crowdfunding tidak berkaitan langsung dengan SEOJK ini, sebagai sesama pelaku Fintech tentu hal ini menjadi informasi yang perlu diperhatikan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (7/1).