KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan pengibaran bendera negara setengah tiang dan hari berkabung nasional atas meninggalnya Presiden ke-3 RI BJ Habibie pada Rabu (11/9) pukul 18.05 WIB di RSPAD Gatot Soebroto. Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam surat bernomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 tertanggal 11 September 2019. Baca Juga: BJ Habibie wafat, Ahok sampaikan turut berbelasungkawa
BJ Habibie wafat, pemerintah serukan pengibaran bendera setengah tiang 3 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan pengibaran bendera negara setengah tiang dan hari berkabung nasional atas meninggalnya Presiden ke-3 RI BJ Habibie pada Rabu (11/9) pukul 18.05 WIB di RSPAD Gatot Soebroto. Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam surat bernomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 tertanggal 11 September 2019. Baca Juga: BJ Habibie wafat, Ahok sampaikan turut berbelasungkawa