BJB Syariah Buka Suara soal Dugaan Hilangnya Emas Nasabah 2,2 Kilogram



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BJB Syariah buka suara terkait dugaan hilangnya emas milik nasabah seberat 2,2 kilogram. Perseroan menyatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan dan keluarga, bukan fasilitas deposito emas.

BJB Syariah dalam penjelasan tertulis kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 November 2026, menegaskan perusahaan ini tidak memiliki fasilitas deposito emas.

“Perusahaan menyampaikan bahwa perusahaan tidak memiliki fasilitas deposito emas, permasalahan dimaksud berkaitan dengan fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan beserta keluarga,” tulis Direktur Utama BJB Syariah Arief Setyahadi dalam keterbukaan informasi di BEI pada Senin (2/11/2026). 


Baca Juga: KDB Tifa Finance (TIFA) Catat Laba Rp 41,78 Miliar per Kuartal III-2026

Berdasarkan catatan administrasi perusahaan, fasilitas tersebut telah dinyatakan lunas pada 2013. BJB Syariah juga menyebut telah menindaklanjuti pengaduan nasabah dengan menyampaikan tanggapan beserta dokumen pendukung yang relevan.

“Terkait dengan pengaduan yang disampaikan, perusahaan telah melakukan tindak lanjut melalui penyampaian tanggapan beserta dokumen pendukung yang relevan serta kooperatif dalam proses penyelesaian permasalahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Arief.

Terkait proses hukum yang berjalan, BJB Syariah menyatakan menghormati proses tersebut dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, BJB Syariah memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan.

“Pemberitaan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan. Perseroan memastikan bahwa kelangsungan usaha tetap berjalan normal dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik untuk memastikan bahwa kelangsungan usaha Perseroan tetap stabil dan tidak terganggu,” tulis manajemen.

Adapun terkait pengaduan nasabah yang telah disampaikan sejak 2022 dan somasi pada 2024, perseroan menyebut telah menindaklanjutinya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan tanggapan atas somasi, serta menggelar pertemuan dengan nasabah di kantor BJB Syariah.

Baca Juga: KDB Tifa Finance (TIFA) Catat Laba Rp 41,78 Miliar per Kuartal III-2026

Ke depan, perusahaan ini menyatakan akan terus mengevaluasi dan memperkuat pengendalian internal serta perlindungan nasabah untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa. BJB Syariah juga berencana meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada nasabah, termasuk pemahaman terhadap produk dan prosedur transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News