JAKARTA. Menyiasati peraturan Bank Indonesia (BI) yang membatasi gadai emas hingga di angka Rp 250 juta, Bank BJB Syariah pun telah meluncurkan skema pembiayaan beragun emas. Di mana nasabah yang membutuhkan pembiayaan dapat mengagunkan emasnya yang nilainya dapat di atas Rp 250 juta. Selain itu, perbedaan mendasar lainnya adalah dalam gadai emas, yang saat ini dinamakan mitra emas, hanya memberikan pinjaman senilai 80% dari nilai emas. Sedangkan untuk pembiayaan beragunan emas, akan mendapatkan pinjaman seharga nilai emas itu (100%) dari nilai itu. Direktur Operasional Bank BJB Syariah Didi Muwardi bilang bahwa bisnis gadai emas ini cukup berkembang. "Bahkan 20% dari pembiayaan kami itu untuk gadai emas ini," ujarnya, Senin (24/9).
BJB Syariah menyiasati aturan gadai emas BI
JAKARTA. Menyiasati peraturan Bank Indonesia (BI) yang membatasi gadai emas hingga di angka Rp 250 juta, Bank BJB Syariah pun telah meluncurkan skema pembiayaan beragun emas. Di mana nasabah yang membutuhkan pembiayaan dapat mengagunkan emasnya yang nilainya dapat di atas Rp 250 juta. Selain itu, perbedaan mendasar lainnya adalah dalam gadai emas, yang saat ini dinamakan mitra emas, hanya memberikan pinjaman senilai 80% dari nilai emas. Sedangkan untuk pembiayaan beragunan emas, akan mendapatkan pinjaman seharga nilai emas itu (100%) dari nilai itu. Direktur Operasional Bank BJB Syariah Didi Muwardi bilang bahwa bisnis gadai emas ini cukup berkembang. "Bahkan 20% dari pembiayaan kami itu untuk gadai emas ini," ujarnya, Senin (24/9).