BJB Syariah menyiasati aturan gadai emas BI



JAKARTA. Menyiasati peraturan Bank Indonesia (BI) yang membatasi gadai emas hingga di angka Rp 250 juta, Bank BJB Syariah pun telah meluncurkan skema pembiayaan beragun emas. Di mana nasabah yang membutuhkan pembiayaan dapat mengagunkan emasnya yang nilainya dapat di atas Rp 250 juta.

Selain itu, perbedaan mendasar lainnya adalah dalam gadai emas, yang saat ini dinamakan mitra emas, hanya memberikan pinjaman senilai 80% dari nilai emas. Sedangkan untuk pembiayaan beragunan emas, akan mendapatkan pinjaman seharga nilai emas itu (100%) dari nilai itu.

Direktur Operasional Bank BJB Syariah Didi Muwardi bilang bahwa bisnis gadai emas ini cukup berkembang. "Bahkan 20% dari pembiayaan kami itu untuk gadai emas ini," ujarnya, Senin (24/9).


Per hari ini, total pembiayaan anak usaha Bank BJB ini sudah mencapai Rp 2,37 triliun dengan target hingga akhir tahun bisa mencapai Rp 3,1 triliun. "Dari 20% tadi, sebagian besarnya masih untuk gadai emas, karena untuk produk beragunan emas masih baru," ujarnya.

Walaupun bisnis gadai emas ini cukup mumpuni, Didi pun masih setuju dengan rencana asosiasi bank syariah Indonesia (Asbisindo) yang mengharapkan kelonggaran peraturan BI mengenai maksimal nilai gadai. "Tadinya memang banyak gadai emas itu di atas Rp 250 juta. Tapi sekarang juga sudah mulai banyak yang di bawah Rp 100 juta," tambahnya.

Pamor gadai emas akhir-akhir ini melejit. Bukan karena keuntungan yang menggiurkan, melainkan karena ada sengketa antara BRI Syariah dengan salah satu nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: