BJBC siap cegah peredaran rokok ilegal di 2017



JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal di tahun 2016. Pencapaian tersebut menjadi sinyal kesiapan Bea Cukai dalam menghadapi tantangan di 2017. 

Pada tahun ini, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10,54%. Ke depan, Bea Cukai menyatakan siap berkoordinasi dengan instansi lain untuk lebih mengerem peredaran rokok ilegal agar tidak lebih meluas.

Dalam keterangannya, Ditjen Bea Cukai sudah mempersiapkan berbagai langkah untuk menyikapi potensi ancaman tersebut nantinya. Dimulai dari penguatan sosialisasi, melakukan tindakan preventif hingga yang besifat represif merupakan strategi yang akan dikembangkan Bea Cukai dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal.


“Ini berhubungan dengan produksi, distribusi hingga ke pemasaran. Sehingga kami harapkan juga kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membeli rokok ilegal di samping tindakan represif juga kita lakukan," ujar Deni Surjantoro, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai kepada wartawan, Kamis (12/1).

Deni menambahkan, peningkatan dari pencapaian unit penindakan Bea Cukai dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Menurutnya jumlah penindakan tahun 2016 merupakan yang paling tinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Di tahun 2016 kami melakukan banyak sekali penindakan. Hal ini bisa dilihat dari statistik jumlah kasus penindakan yang kami lakukan pada periode Januari hingga Desember 2016, yaitu sebanyak 1.597 kasus atau hampir setengah dari akumulasi penindakan selama 3 tahun terakhir,” imbuh Deni.

Data yang dikeluarkan oleh Bea Cukai terkait penindakan rokok ilegal menunjukkan, pada tahun 2013 DJBC melakukan penindakan terhadap 635 kasus, pada 2014 sebanyak 901 kasus, dan pada tahun 2015 terhadap 1.232 kasus. 

Sedangkan sepanjang periode Januari hingga pertengahan Desember 2016, DJBC berhasil melakukan penindakan yang cukup signifikan sebanyak 1.597 kasus hasil tembakau ilegal dengan jumlah barang bukti yang disita 287 juta batang rokok. Dari total barang yang disita tersebut, nilainya mencapai Rp 217,7 miliar.

Deni menjelaskan, dari temuan di sepanjang periode 2016, peredaran rokok ilegal cukup merata di wilayah Indonesia. Dalam pengembangannya modus operandi yang dilakukan oleh para pengedar rokok ilegal bermacam–macam. 

Modus pelanggaran yang berhasil ditindak adalah rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya (personalisasi), atau rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Rokok ilegal masih jadi ancaman

Pelaku usaha di industri tembakau juga menyampaikan apresiasi atas pencapaian Bea Cukai di 2016 dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Elvira Lianita, Head of Fiscal Affairs & Communications PT HM Sampoerna Tbk mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai khususnya selama tahun 2016. 

"Tentunya selain mengamankan penerimaan negara, juga memberikan rasa aman serta jaminan persaingan sehat bagi kami pelaku industri hasil tembakau legal," kata Elvira.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai semakin meningkat secara signifikan setiap tahunnya. 

Keberhasilan penindakan peredaran rokok illegal yang dilakukan pada tahun 2016 menjadi sinyal bagi Bea Cukai beserta instansi terkait lainnya untuk terus melakukan penindakan yang lebih intensif lagi di 2017 dan seterusnya.

Di sisi lain, peningkatan hasil penindakan peredaran rokok ilegal tersebut sekaligus menjadi sinyalemen yang patut diwaspadai. Sebab, hal ini mengindikasikan peredaran rokok ilegal makin naik selama 2016 dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Ditambah lagi, adanya keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2017 dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26%. 

Seiring dengan kenaikan tarif cukai, pemerintah menargetkan kenaikan tarif cukai mampu menambah penerimaan negara menjadi Rp 149,8 triliun dari cukai rokok atau 11,72% dari total penerimaan negara 2017.

Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok di 2017, menurut Deni Surjantoro, merupakan tantangan bagi Bea Cukai terutama dalam mengatasi dan meminimalisir peredaran rokok ilegal. Pasalnya, peredaran rokok ilegal menjadi ancaman tersendiri bagi Bea Cukai sebagai respons atas kenaikan tarif cukai rokok di dalam negeri.

“Memang benar kenaikan tarif cukai ini menjadi tantangan sendiri bagi kami di 2017, terutama terhadap ancaman peredaran produk ilegal. Tentunya kami juga tidak bekerja sendirian nanti dan akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk mengatasi peredaran rokok ilegal lebih meluas,“ tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan