JAKARTA. Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa menegaskan, Irman Gusman yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat langsung dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dapat dilakukan tanpa menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Dalam Tata Tertib, seorang anggota yang tersangka diberhentikan dari jabatannya. Status tersangka dalam perkara pidana, (itu ada di dalam) Pasal 52 Tata Tertib DPD,” ujar Fatwa di Kompleks Parlemen, Senin (19/9). Dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c disebutkan Ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.
BK DPD: Jabatan Irman Gusman sudah bisa dicopot
JAKARTA. Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa menegaskan, Irman Gusman yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat langsung dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dapat dilakukan tanpa menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Dalam Tata Tertib, seorang anggota yang tersangka diberhentikan dari jabatannya. Status tersangka dalam perkara pidana, (itu ada di dalam) Pasal 52 Tata Tertib DPD,” ujar Fatwa di Kompleks Parlemen, Senin (19/9). Dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c disebutkan Ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.