BK DPD: Jabatan Irman Gusman sudah bisa dicopot



JAKARTA. Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa menegaskan, Irman Gusman yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat langsung dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dapat dilakukan tanpa menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam Tata Tertib, seorang anggota yang tersangka diberhentikan dari jabatannya. Status tersangka dalam perkara pidana, (itu ada di dalam) Pasal 52 Tata Tertib DPD,” ujar Fatwa di Kompleks Parlemen, Senin (19/9).

Dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c disebutkan Ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.


Tatib tersebut, kata dia, merupakan Tatib baru yang sebelumnya telah disetujui pimpinan DPD, termasuk Irman.

“Jadi ini harus dilaksanakan perintah ini. Kami bukan maksud bergembira ria dengan peristiwa ini, malah sebaliknya. Tapi toh harus ditegakkan aturan ya diberhentikan,” ujar dia.

Kendati demikian, Fatwa mengaku, pihaknya masih menunggu sikap Irman untuk mengundurkan diri tanpa harus menunggu sikap dari BK DPD. Menurut dia, hal itu jauh lebih terhormat daripada diberhentikan.

Irman sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Sabtu (17/9). Selain Irman, KPK juga mengamankan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. KPK juga menangkap adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

(Baca: Irman Gusman, Peraih Bintang Tanda Jasa yang Kini Berurusan dengan KPK)

Irman ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Blok C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 100 juta yang dibungkus plastik putih. Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

KPK pun menetapkan Irman, Xaveriandy, dan Memi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ini. Awalnya, KPK menangani perkara lain yang melibatkan Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label standar nasional Indonesia (SNI). Kasus ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia