BK DPR berjanji usut kasus anggota DPR yang plesiran ke Turki



JAKARTA. Badan Kehormatan DPR berjanji menindaklanjuti pengaduan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik delapan anggota DPR. Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun mengatakan, delapan anggota DPR itu tidak kebal hukum apabila terbukti bersalah.Gayus mengatakan, Badan Kehormatan DPR bisa mengeluarkan rekomendasi kepada fraksi untuk menggantinya. Bahkan, dia mengatakan bila perlu seluruh anggota BK DPR diganti termasuk dari dirinya. Karena, dari total 11 anggota BK DPR, ada delapan orang yang diduga melanggar kode etik.Sebelumnya, sepuluh lembaga swadaya masyarakat menuding delapan anggota BK DPR melanggar kode etik dalam perjalanan studi banding ke Yunani. Mereka menduga delapan anggota BK DPR ini sempat bertamasya ke Turki saat perjalanan ke Yunani.Dari jadwal perjalanan tanggal 23-29 Oktober 2010 ke Yunani, delapan anggota BK DPR ini ternyata sempat mampir ke Turki. Seharusnya, LSM ini menilai anggota BK DPR itu langsung pulang ketika studi bandingnya sudah usai. Delapan anggota BK DPR tersebut adalah Nudirman Munir, Chairuman Harahap (Golkar), Salim Mengga, Darizal Basir (Demokrat), Anshori Siregar (PKS), Abdul Rosaq Rais (PAN), Usman Ja'far (PPP) dan Ali Machsan Moesa (PKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can