JAKARTA. Badan Kehormatan DPR rupanya masih mengusut dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Muhammad Nazaruddin. Sebab, Ketua Badan Kehormatan DPR Mohammad Prakoso menyatakan, Nazaruddin masih berstatus anggota DPR.Prakoso mengatakan, hingga saat ini fraksi Partai Demokrat belum menyampaikan surat pemecatan terhadap pimpinan DPR. "Sekarang proses jalan kecuali ada surat resmi dari fraksi," katanya, Rabu (10/8).Prakoso menyatakan, Nazaruddin bisa dianggap melanggar kode etik DPR terkait dugaan suap senilai S$ 120.000 kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Djanedri M. Gaffar. Sebelumnya, Gaffar mengaku anggota Komisi VII DPR tersebut memberikannya uang sebesar S$ 120.000. Namun, dia mengaku tidak tahu mengapa Nazaruddin memberikan uang tersebut.Sebelumnya, Partai Demokrat menyatakan sudah memecat Nazaruddin. Dengan pemecatan ini, posisi Nazaruddin sebagai anggota DPR akan digantikan.Prakoso mengatakan, bila surat pemecatan Nazaruddin sudah diterima maka Badan Kehormatan akan menghentikan proses pengusutan dugaan pelanggaran etika tersebut. "Tapi, sampai sekarang saya belum melihat atau menerima tembusan surat itu sehingga itu belum menjadi sifatnya official resmi,” tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BK DPR masih mengusut dugaan pelanggaran etika Nazaruddin
JAKARTA. Badan Kehormatan DPR rupanya masih mengusut dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Muhammad Nazaruddin. Sebab, Ketua Badan Kehormatan DPR Mohammad Prakoso menyatakan, Nazaruddin masih berstatus anggota DPR.Prakoso mengatakan, hingga saat ini fraksi Partai Demokrat belum menyampaikan surat pemecatan terhadap pimpinan DPR. "Sekarang proses jalan kecuali ada surat resmi dari fraksi," katanya, Rabu (10/8).Prakoso menyatakan, Nazaruddin bisa dianggap melanggar kode etik DPR terkait dugaan suap senilai S$ 120.000 kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Djanedri M. Gaffar. Sebelumnya, Gaffar mengaku anggota Komisi VII DPR tersebut memberikannya uang sebesar S$ 120.000. Namun, dia mengaku tidak tahu mengapa Nazaruddin memberikan uang tersebut.Sebelumnya, Partai Demokrat menyatakan sudah memecat Nazaruddin. Dengan pemecatan ini, posisi Nazaruddin sebagai anggota DPR akan digantikan.Prakoso mengatakan, bila surat pemecatan Nazaruddin sudah diterima maka Badan Kehormatan akan menghentikan proses pengusutan dugaan pelanggaran etika tersebut. "Tapi, sampai sekarang saya belum melihat atau menerima tembusan surat itu sehingga itu belum menjadi sifatnya official resmi,” tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News