BK DPR: Pengusutan pelanggaran kode etik Nazaruddin terganjal absensi Setjen



JAKARTA. Niatan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik DPR, Muhammad Nazaruddin, masih terganjal. Soalnya, menurut Wakil Ketua BK Nurdiman Munir, hingga saat ini Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR belum juga memberikan data absensi Nazaruddin.Oleh karena itu, Nurdiman meminta agar Setjen menyerahkan absensi anggota Komisi VII DPR itu. "Absen itu tolong diserahkan ke BK," ujar Nurdiman di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (12/7).Padahal, menurutnya, BK telah melayangkan tiga kali surat permintaan absensi ke Setjen DPR. Namun, dirinya tidak mendapat respon apapun. Bahkan, dia bilang BK berencana kembali mengirimkan surat yang sama untuk keempat kalinya. "Kalau tidak ada absen bagaimana mau tabulasi data," tukas Nurdiman.Pada Kamis (7/7), BK DPR telah memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar. Pemanggilan itu dilakukan guna menelusuri kasus Muhammad Nazaruddin terkait dugaan suapnya kepada Janedjri senilai 120 ribu dolar Singapura pada 23 September 2010. Seusai rapat tertutup dengan BK, Janedjri bilang, pertemuannya dengan BK dilakukan guna menegakkan kode etik di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini