BK DPR tunggu BPKP untuk renovasi ruang banggar



JAKARTA. Badan Kehormatan (BK) DPR tengah menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait masalah renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar). Hasil laporan tersebut, selanjutnya akan dijadikan landasan untuk langkah lanjutan yang akan diambil BK, untuk menentukan siapa saja anggota Banggar yang melakukan pelanggaran kode etik maupun penyimpangan dalam pelaksanaan renovasi Banggar. Keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan DPR, Muhammad Prakosa, di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (1/3). Prakosa menyatakan bahwa BK telah menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek renovasi tersebut. Meski begitu, BK tetap menunggu laporan BPKP agar indikasi adanya penggelembungan dana atau pengadaan barang fiktif, bisa terbukti secara sah."Kami menunggu hasil resmi audit BPKP, sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan post audit proyek-proyek pembangunan," jelas Prakosa. Karena itu, BK berharap laporan tersebut bisa segera diterima oleh BK. Sehingga BK dapat segera menemukan dan menentukan pelanggaran maupun penyelewengan dalam pelaksanaan renovasi Banggar di Gedung DPR. Renovasi ruang rapat baru Banggar DPR menghabiskan anggaran Rp 20,3 miliar. Akhirnya anggaran renovasi ruang rapat Banggar yang sangat mahal ini kemudian memancing kritik keras publik. Pasalnya, hampir semua perlengkapan ruang rapat baru ini diimpor, semisal kursi impor dari Jerman, yang totalnya menelan anggaran Rp 5 miliar, karpet impor senilai 980 juta, juta sistem LCD yang menelan anggaran sekitar Rp 2 miliar. Pimpinan bersama BURT DPR kemudian melakukan efisiensi. Perlengkapan impor di ruang rapat baru Banggar DPR kemudian mulai diganti. Saat ini kursi ruang Banggar telah diganti. Namun karpet dan LCD impor tak diganti. Pimpinan DPR juga telah secara khusus meminta KPK mengusut kasus ini. BK yang telah memanggil semua pihak terkait proyek ini merekomendasikan BPKP untuk melakukan audit. Jika ada pelanggaran penggunaan anggaran, BK meminta KPK menindaklanjuti kasus ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.