KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya perihal laporan bahwa dirinya memasuki pekarangan orang tanpa izin dan melakukan perusakan. Terkait hal itu, Teguh membenarkan bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Sulistyowati mengatakan akan memberhentikan Teguh sebagai Pegawai Negeri Sipil sementara hingga proses pemeriksaan oleh kepolisian terhadap Teguh selesai. “Tersangka itu kemudian ditetapkan untuk penahanannya. Dasar dari penahanan itu akan kami buatkan pemberhentian sementara dari pegawai tersebut sampai dengan keputusan incraht atau keputusan tetap. Baru kami mau berhentikan atau tetapkan sebagai PNS lagi kalau tidak bersalah,” kata Sulis saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (29/8).
BKD akan berhentikan sementara kepala dinas SDA DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya perihal laporan bahwa dirinya memasuki pekarangan orang tanpa izin dan melakukan perusakan. Terkait hal itu, Teguh membenarkan bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Sulistyowati mengatakan akan memberhentikan Teguh sebagai Pegawai Negeri Sipil sementara hingga proses pemeriksaan oleh kepolisian terhadap Teguh selesai. “Tersangka itu kemudian ditetapkan untuk penahanannya. Dasar dari penahanan itu akan kami buatkan pemberhentian sementara dari pegawai tersebut sampai dengan keputusan incraht atau keputusan tetap. Baru kami mau berhentikan atau tetapkan sebagai PNS lagi kalau tidak bersalah,” kata Sulis saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (29/8).