JAKARTA. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga menjelaskan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI sebesar Rp 12 juta tersebut bukanlah gaji pokok, namun sudah termasuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). "Sebenarnya itu bukan gaji, gaji itu kan nasional, nah Rp 12 juta itu merupakan gabungan dari gaji, transport, TKD dinamis dan statis yang jumlahnya disebut Take Home Pay. Tentunya Take Home Pay sebesar itu akan didapat bagi mereka yang benar-benar bekerja," ujar Made saat dihubungi, Jumat (5/12). Menurut Made, gaji tersebut merupakan perbaikan dari sistem upah yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya jumlah TKD lebih besar dari gaji dan tidak memiliki penyesuaian terhadap kinerja para PNS DKI.
BKD DKI: Gaji 12 juta itu sudah termasuk tunjangan
JAKARTA. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga menjelaskan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI sebesar Rp 12 juta tersebut bukanlah gaji pokok, namun sudah termasuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). "Sebenarnya itu bukan gaji, gaji itu kan nasional, nah Rp 12 juta itu merupakan gabungan dari gaji, transport, TKD dinamis dan statis yang jumlahnya disebut Take Home Pay. Tentunya Take Home Pay sebesar itu akan didapat bagi mereka yang benar-benar bekerja," ujar Made saat dihubungi, Jumat (5/12). Menurut Made, gaji tersebut merupakan perbaikan dari sistem upah yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya jumlah TKD lebih besar dari gaji dan tidak memiliki penyesuaian terhadap kinerja para PNS DKI.