BKDI: Dua bursa akan suburkan illegal trading



JAKARTA. Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) menentang rencana pemerintah untuk menetapkan lebih dari satu bursa berjangka untuk perdagangan timah murni batangan. Pasalnya, hal tersebut akan sulit menjadikan Indonesia sebagai referensi harga jual logam timah dunia.

Fenny Widjaja, Presiden Komisaris BKDI mengatakan, adanya dua bursa berjangka atau lebih akan berpotensi menyuburkan perdagangan timah batangan ilegal alias illegal trading. Sehingga, pengusaha nakal bisa mempermainkan harga di salah satu bursa tersebut.

Ia mencontohkan, di BKDI, ada ulah anggota yang berupaya melakukan illegal trading, yakni dengan melakukan transaksi ke anak usahanya sendiri untuk mendongkrak harga jual.


"Ada perusahaan yang menjual kepada mereka punya afiliasi atau anak perusahaannya, dengan tujuan memainkan harga jual. Kami sebagai pengawas tentu memberikan teguran," kata Widjaja, Kamis (9/4).

Namun, apabila pemerintah memberlakukan lebih dari satu bursa berjangka, akan banyak pengusaha yang beralih ke otoritas bursa yang lebih longgar pengawasannya.

"Kalau hanya satu bursa, perusahaan yang langsung ditegurkan tidak akan bisa jualan. Namun, kalau ada dua bursa, ya kecurangan pedagang bisa terus berlanjut, mereka tetap melakukan praktek yang sama di bursa satu lagi," kata Widjaja.

Agung Nugroho, Corporate Secretary PT Timah Tbk mengatakan, praktek perdagangan yang dilakukan ke perusahaan afiliasi merupakan hal yang lumrah. Namun, ia bungkam ketika ditanyakan apakah perusahaannya termasuk yang menjual timah batangan ke anak usaha sendiri.

"Saya cek dulu, tetapi apakah perusahaan lain tidak melakukan penjualan ke perusahaan afiliasinya," kata Agung.

Yang jelas, dia mengatakan, perusahaan pelat merah ini mendukung rencana pemerintah untuk membuka lebih dari satu bursa berjangkan dalam perdagangan timah batangan. "Intinya perdagangan timah batangan harus lewat bursa, selain ICDX kan ada juga Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)," kata Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie