MEDAN. Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau ICDX berhasil menyelesaikan penyerahan fisik kontrak CPO untuk pertama kalinya. Penyerahan fisik perdana ini terjadi antara penjual PT Wilmar Nabati Indonesia dan pembelinya PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk di Dumai, Riau. Dalam kontrak yang berakhir pekan lalu itu, Wilmar menyerahkan kontrak 50 lot CPO atau 500 metrik ton CPO secara fisik. Dalam transaksi kontrak CPO di bursa tersebut, CPO akan diserahkan ke tangki yang telah ditunjuk oleh pembeli yaitu tangki milik PT. Dumai Paricipta Abadi di Dumai, Riau. Kontrak Berjangka CPO (CPOTR) yang diperdagangkan BKDI adalah Kontrak Berjangka dalam nominal Rupiah yang memiliki besaran 10 Metric Ton per lot. Penyerahan fisik perdana Kontrak Berjangka CPO (CPOTR) dilaksanakan sebagai salah satu mekanisme penyelesaian transaksi atas kontrak berjangka selain mengambil posisi yang berlawanan (Offsetting), penyelesaian tunai (Cash Settlement) dan tukar fisik berjangka. Tersedianya penyelesaian dengan penyerahan fisik (Physical Delivery) di BKDI merupakan pilihan penyelesaian kontrak yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku pasar yang membutuhkan CPO.
BKDI tuntaskan penyerahan fisik CPO perdana
MEDAN. Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau ICDX berhasil menyelesaikan penyerahan fisik kontrak CPO untuk pertama kalinya. Penyerahan fisik perdana ini terjadi antara penjual PT Wilmar Nabati Indonesia dan pembelinya PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk di Dumai, Riau. Dalam kontrak yang berakhir pekan lalu itu, Wilmar menyerahkan kontrak 50 lot CPO atau 500 metrik ton CPO secara fisik. Dalam transaksi kontrak CPO di bursa tersebut, CPO akan diserahkan ke tangki yang telah ditunjuk oleh pembeli yaitu tangki milik PT. Dumai Paricipta Abadi di Dumai, Riau. Kontrak Berjangka CPO (CPOTR) yang diperdagangkan BKDI adalah Kontrak Berjangka dalam nominal Rupiah yang memiliki besaran 10 Metric Ton per lot. Penyerahan fisik perdana Kontrak Berjangka CPO (CPOTR) dilaksanakan sebagai salah satu mekanisme penyelesaian transaksi atas kontrak berjangka selain mengambil posisi yang berlawanan (Offsetting), penyelesaian tunai (Cash Settlement) dan tukar fisik berjangka. Tersedianya penyelesaian dengan penyerahan fisik (Physical Delivery) di BKDI merupakan pilihan penyelesaian kontrak yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku pasar yang membutuhkan CPO.