KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batubara. Dalam PP yang ditargetkan akan berlaku pada awal tahun 2019 ini, pengusaha batubara khususnya pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan menikmati perpajakan dengan skema nail down alias persentase pajak yang bersifat tetap. Hal itu dikemukakan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofianto Kurniawan. Namun, ia mengatakan, tak berarti semua pajak untuk bidang usaha batubara berlaku skema nail down. Sebab beberapa komponen penerimaan negara ini pun juga memakai skema prevailing alias tarif bisa berubah mengikuti perubahan peraturan. Sayang, Rofianto tidak menjelaskan secara detail mana saja dalam PP ini yang komponen penerimaan negaranya bersifat nail down, dan mana saja yang berskema prevailing. Yang jelas, ia menandaskan bahwa PP ini akan segera terbit pada awal tahun depan. “PP-nya mudah-mudahan bisa segera terbit, awal tahun 2019. Beberapa pajak nail down dan beberapa prevailing,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (25/12).
BKF: Akan ada pajak nail down dalam pertambangan batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batubara. Dalam PP yang ditargetkan akan berlaku pada awal tahun 2019 ini, pengusaha batubara khususnya pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan menikmati perpajakan dengan skema nail down alias persentase pajak yang bersifat tetap. Hal itu dikemukakan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofianto Kurniawan. Namun, ia mengatakan, tak berarti semua pajak untuk bidang usaha batubara berlaku skema nail down. Sebab beberapa komponen penerimaan negara ini pun juga memakai skema prevailing alias tarif bisa berubah mengikuti perubahan peraturan. Sayang, Rofianto tidak menjelaskan secara detail mana saja dalam PP ini yang komponen penerimaan negaranya bersifat nail down, dan mana saja yang berskema prevailing. Yang jelas, ia menandaskan bahwa PP ini akan segera terbit pada awal tahun depan. “PP-nya mudah-mudahan bisa segera terbit, awal tahun 2019. Beberapa pajak nail down dan beberapa prevailing,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (25/12).