KONTAN.CO.ID - Guna mendorong investasi di Indonesia dalam rangka menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan evaluasi terkait dengan insentif pada sektor perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada berbagai bentuk insentif pajak yang selama ini diberikan oleh pemerintah, seperti tax holiday, tax allowance, KEK, kawasan industri khusus, PPh yang ditanggung pemerintah, PPN yang dibebaskan. Namun demikian, insentif itu sebagian penggunaannya masih terbatas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara bilang, dengan melihat insentif-insentif yang ada sekarang ini, pihaknya akan melakukan review terhadap kebijakan tersebut, “Melihat efektivitas dari kebijakan itu, seberapa banyak dia dipakai oleh industri itu,” katanya di Gedung DPR, Rabu (6/9).
BKF akan cek efektivitas insentif pajak
KONTAN.CO.ID - Guna mendorong investasi di Indonesia dalam rangka menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan evaluasi terkait dengan insentif pada sektor perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada berbagai bentuk insentif pajak yang selama ini diberikan oleh pemerintah, seperti tax holiday, tax allowance, KEK, kawasan industri khusus, PPh yang ditanggung pemerintah, PPN yang dibebaskan. Namun demikian, insentif itu sebagian penggunaannya masih terbatas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara bilang, dengan melihat insentif-insentif yang ada sekarang ini, pihaknya akan melakukan review terhadap kebijakan tersebut, “Melihat efektivitas dari kebijakan itu, seberapa banyak dia dipakai oleh industri itu,” katanya di Gedung DPR, Rabu (6/9).