KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan menilai kegagalan PT Asuransi Jiwasraya tidak akan berpengaruh pada dampak sistemik kepada sistem keuangan di Indonesia. Namun dampak dari kegagalan perusahaan asuransi pelat merah ini mungin berpengaruh bagi lembaga atau instansi yang terkait. "Kalau sekarang asuransi nilainya kecil, (kegagalan Jiwasraya) tidak akan berpengruh. Ketentuan dampak sistemik di sistem keungan diatur dalam UU Krisis (UU No 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan," kata Ayu Sukorini Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, dalam seminar bertajuk "Potensi disrupsi Insurtech dalam Industri asuransi di Indonesia, Kamis di Universitas Gadjah Mada (UGM) Kampus Jakarta. Baca Juga: Godok aturan main insurtech, ini yang akan bakal diatur OJK
Ayu menyebut meskipun saat ini di Indonesia ada asuransi besar seperti Jiwasraya yang mengalami kegagalan tapi tidak akan berdampak sistemik bagi sistem keuangan. Sebab aset industri keuangan di Indonesia masih didominasi oleh industri perbankan.