JAKARTA. Pemerintah memiliki tiga program utama untuk memperkecil ketimpangan ekonomi, yaitu salah satunya adalah kebijakan pemerataan berbasis tanah. Lewat program ini, pemerintah akan membatasi gerak para spekulan tanah. Ada dua cara yang bakal dipakai. Pertama, dengan mengubah skema transaksi jual beli tanah dari saat ini menggunakan skema Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi capital gain tax. Kedua, disinsetif atas tanah menganggur melalui pengenaan unutilized asset tax.
BKF: Definisi tanah menganggur masih rancu
JAKARTA. Pemerintah memiliki tiga program utama untuk memperkecil ketimpangan ekonomi, yaitu salah satunya adalah kebijakan pemerataan berbasis tanah. Lewat program ini, pemerintah akan membatasi gerak para spekulan tanah. Ada dua cara yang bakal dipakai. Pertama, dengan mengubah skema transaksi jual beli tanah dari saat ini menggunakan skema Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi capital gain tax. Kedua, disinsetif atas tanah menganggur melalui pengenaan unutilized asset tax.