Jakarta. Pemerintah melakukan kajian terhadap struktur tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi atau PPh Pasal 21. Ini untuk menyiasati penerimaan pajak dari PPh Pasal 21. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, beberapa pihak berpendapat bahwa lapisan kedua tarif PPh Pasal 21 yang kisaran penghasilannya sebesar Rp 50 sampai dengan Rp 250 juta, masih terlalu lebar. Oleh karena itu, BKF menerima usulan agar kisaran penghasilan tersebut dipersempit. "Sekarang ini (penghasilan orang pribadi) antara Rp 50 juta-Rp 250 juta, lompatnya terlalu jauh. Mungkin dibikin (lapisan) antara," kata Suahasil, Rabu (11/5).
BKF kaji tambah lapisan pajak di PPh pasal 21
Jakarta. Pemerintah melakukan kajian terhadap struktur tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi atau PPh Pasal 21. Ini untuk menyiasati penerimaan pajak dari PPh Pasal 21. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, beberapa pihak berpendapat bahwa lapisan kedua tarif PPh Pasal 21 yang kisaran penghasilannya sebesar Rp 50 sampai dengan Rp 250 juta, masih terlalu lebar. Oleh karena itu, BKF menerima usulan agar kisaran penghasilan tersebut dipersempit. "Sekarang ini (penghasilan orang pribadi) antara Rp 50 juta-Rp 250 juta, lompatnya terlalu jauh. Mungkin dibikin (lapisan) antara," kata Suahasil, Rabu (11/5).