KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, memperkirakan program pemanfaatan insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan menyentuh pagu Rp 62,83 triliun hingga akhir tahun 2021. Hal ini disebabkan oleh pemanfaatan berbagai insentif perpajakan oleh dunia usaha sudah sangat kuat. Sehingga menunjukkan memang dunia usaha sangat membutuhkan infsentif dan memanfaatkannya dengan baik. “Kami melihat insentif usaha ini akan mendekati 100% atau bahkan lebih penggunaannya oleh sektor usaha,” katanya melalui konferensi video, Jumat (1/10/2021).
Febrio memerinci, realisasi insentif perpajakan hingga 24 September 2021 telah mencapai Rp 59,08 triliun. Realisasi tersebut setara 94,0% dari pagu Rp 62,83 triliun. Baca Juga: Kinerja manufaktur menggembirakan, BKF: Tanda aktivitas ekonomi pulih cepat Terdiri dari insentif meliputi, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, penurunan tarif PPh badan, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Pun terdapat juga insentif yang bertujuan mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.