KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Saat ini, yang tengah digodok adalah mekanisme baru pelaporan pajak untuk pelaku usaha perdagangan online atau e-commerce. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, peraturan ini akan mencakup tata cara pemungutan pajak dari pengusaha e-commerce. Dalam hal ini, menurut Suahasil, pada e-commerce, modalitas dari transaksinya lebih banyak variasinya. “Oleh karena itu harus ada level of playing field antara e-commerce dan konvensional. Kalau konvensional kan hanya beli, bayar, barang diterima, tetapi kalau elektronik kan ada macam-macam. Ada yang tidak kirim barang fisiknya, tetapi kirim filenya (dalam bentuk virtual). Nah ini bagaimana memajakinya. Kami lihat kekhususannya,” katanya di Gedung DPR RI, Selasa (5/9).
BKF: Pajak e-commerce atur tata cara pemungutan
KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Saat ini, yang tengah digodok adalah mekanisme baru pelaporan pajak untuk pelaku usaha perdagangan online atau e-commerce. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, peraturan ini akan mencakup tata cara pemungutan pajak dari pengusaha e-commerce. Dalam hal ini, menurut Suahasil, pada e-commerce, modalitas dari transaksinya lebih banyak variasinya. “Oleh karena itu harus ada level of playing field antara e-commerce dan konvensional. Kalau konvensional kan hanya beli, bayar, barang diterima, tetapi kalau elektronik kan ada macam-macam. Ada yang tidak kirim barang fisiknya, tetapi kirim filenya (dalam bentuk virtual). Nah ini bagaimana memajakinya. Kami lihat kekhususannya,” katanya di Gedung DPR RI, Selasa (5/9).