BKF: Pemanfaatan Insentif Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Masih Nihil



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat, pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance yang ditawarkan pemerintah di kawasan ekonomi khusus (KEK) rupanya masih sepi peminat.

Merujuk pada dokumen Laporan Belanja Perpajakan 2022, pemanfaatan insentif tax holiday di KEK pada tahun 2022 masih tercatat Rp 0. Pun, pada tahun 2019 hingga 2021 nilai estimasi belanja perpajakan masih tetap Rp 0.

Bahkan, untuk tahun 2023 hingga 2025 diperkirakan nilai estimasi belanja perpajakan tetap Rp 0. Estimasi perpajakan sendiri merupakan nilai pajak penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan wajib pajak pemanfaat fasilitas tax holiday pada induk SPT Tahunan PPh Badan.


Baca Juga: AKR Corporindo (AKRA) Kembangkan Jaringan Gas di KEK JIIPE

"Belum ada Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang memanfaatkan tax holiday di KEK," dikutip dari dokumen tersebut, Rabu (13/12).

Sebagai informasi, setiap badan usaha pengelola KEK dan pelaku usaha di KEK bisa memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan alias tax holiday bagi badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK dan pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama di KEK.

Sementara terkait dengan tax allowance, BKF mencatat nilai belanja perpajakan pada tahun 2022 juga tercatat nihil alias Rp 0. Padahal pada tahun 2021, nilai belanja perpajakan tersebut mencapai Rp 11 miliar.

Hanya saja, pada tahun 2019 dan 2020, nilai penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat insentif tersebut masih nihil alias Rp 0.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Setujui Pembentukan 3 KEK Baru, Daerah Mana Saja?

"Telah ada wajib pajak yang telah diberikan fasilitas tax allowance di KEK, namun sampai dengan tahun 2020 laporan keuangan wajib pajak masih mengalami kerugian fiskal," seperti dikutip dari dokumen tersebut.

Untuk diketahui, pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama di KEK atau kegiatan lainnya di KEK bisa mendapatkan insentif tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap terwujud.

Kemudian, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%, serta kompensasi kerugian selama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .