JAKARTA. Pemerintah menilai keberatan Jepang atas pembatasan ekspor tidak beralasan. Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro yakin pembatasan ekspor biji mineral mentah tidak melanggar aturan perdagangan bebas. Bambang menjelaskan, kebijakan ini bukanlah larangan ekspor melainkan pemberlakuan tariff barrier. "Kalau di World Trade Organization (WTO) kita tidak boleh melarang ekspor, tetap mengenakan hambatan boleh," ujarnya Rabu (13/6).Dia menekankan, penerapan bea keluar tidak menyalahi aturan. "Bea keluar itu salah satu cara supaya kita tidak melarang ekspor," tegasnya.Catatan saja, Jepang memprotes langkah Indonesia yang telah menerapkan bea keluar ekspor untuk 14 jenis mineral mentah pada awal Mei lalu. Bahkan, Jepang mengancam akan mengajukan keberatan ke WTO jika Indonesia tetap melanjutkan larangan ekspor mineral mentah pada tahun 2014 nanti.Pembatasan ekspor ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (minerba). Aturan ini menyatakan, pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian mineral paling lambat lima tahun setelah undang-undang ini berlaku.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BKF: Pembatasan ekspor mineral tak salahi aturan
JAKARTA. Pemerintah menilai keberatan Jepang atas pembatasan ekspor tidak beralasan. Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro yakin pembatasan ekspor biji mineral mentah tidak melanggar aturan perdagangan bebas. Bambang menjelaskan, kebijakan ini bukanlah larangan ekspor melainkan pemberlakuan tariff barrier. "Kalau di World Trade Organization (WTO) kita tidak boleh melarang ekspor, tetap mengenakan hambatan boleh," ujarnya Rabu (13/6).Dia menekankan, penerapan bea keluar tidak menyalahi aturan. "Bea keluar itu salah satu cara supaya kita tidak melarang ekspor," tegasnya.Catatan saja, Jepang memprotes langkah Indonesia yang telah menerapkan bea keluar ekspor untuk 14 jenis mineral mentah pada awal Mei lalu. Bahkan, Jepang mengancam akan mengajukan keberatan ke WTO jika Indonesia tetap melanjutkan larangan ekspor mineral mentah pada tahun 2014 nanti.Pembatasan ekspor ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (minerba). Aturan ini menyatakan, pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian mineral paling lambat lima tahun setelah undang-undang ini berlaku.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News