Jakarta. Kementeian Keuangan (Kemenkeu) mengaku pernah pelit memberikan fasilitas tax holiday atau penghilangan pajak selama kurun waktu tertentu bagi pengusaha. Namun, kini Kemenkeu klaim sudah mempermudah pemberian fasilitas tersebut Dalam aturan sebelumnya tax holiday diberikan 100% kepada perusahaan yang memenuhi kriteria. Tercatat dalam kurun waktu 2011 hingga 2016 ada sekitar 9 perusahaan yang mengajukan namun hanya 5 perusahaan yang menerima fasilitas tersebut. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan tidak sedikitnya minat dari pengusaha untuk mengajukan tax holiday itu disebabkan selama ini Kemenkeu sangat pelit memberikan fasilitas itu. Hal ini juga dilematis sebab dengan adanya fasikitas tersebut maka pendapatan negara akan berkurang.
BKF: Pemberian tax holiday sudah tidak pelit lagi
Jakarta. Kementeian Keuangan (Kemenkeu) mengaku pernah pelit memberikan fasilitas tax holiday atau penghilangan pajak selama kurun waktu tertentu bagi pengusaha. Namun, kini Kemenkeu klaim sudah mempermudah pemberian fasilitas tersebut Dalam aturan sebelumnya tax holiday diberikan 100% kepada perusahaan yang memenuhi kriteria. Tercatat dalam kurun waktu 2011 hingga 2016 ada sekitar 9 perusahaan yang mengajukan namun hanya 5 perusahaan yang menerima fasilitas tersebut. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan tidak sedikitnya minat dari pengusaha untuk mengajukan tax holiday itu disebabkan selama ini Kemenkeu sangat pelit memberikan fasilitas itu. Hal ini juga dilematis sebab dengan adanya fasikitas tersebut maka pendapatan negara akan berkurang.