KONTAN.CO.ID - Rencana pengurangan pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kembali mencuat. Namun, pemerintah mengaku, rencana kebijakan yang tercetus sejak beberapa tahun lalu masih dalam tahap pembahasan. Rencananya, PPh yang selama ini dibayarkan oleh UMKM selama ini sebesar 1% dari omzet per tahunnya, dipotong menjadi hanya 0,25% saja. Rencana ini akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sesuai PP tersebut, PPh final sebesar 1% berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.
BKF: Penurunan PPh final UMKM masih dalam proses
KONTAN.CO.ID - Rencana pengurangan pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kembali mencuat. Namun, pemerintah mengaku, rencana kebijakan yang tercetus sejak beberapa tahun lalu masih dalam tahap pembahasan. Rencananya, PPh yang selama ini dibayarkan oleh UMKM selama ini sebesar 1% dari omzet per tahunnya, dipotong menjadi hanya 0,25% saja. Rencana ini akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sesuai PP tersebut, PPh final sebesar 1% berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.