KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, aturan tersebut tengah difinalkan. Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, pemotongan tarif ini tidak dianggap oleh pemerintah sebagai potensi kehilangan (loss) dari penerimaan negara. Sebab, hal ini dilakukan agar WP lebih mudah untuk patuh. “Bukan potensi loss-lah. Kami berikan insentif supaya masyarakat itu bisa makin taat pajak. Kalau dengan tarif lebih rendah, dari yang tadinya 1% jadi 0,5% kan artinya lebih mudah untuk comply karena bayar pajaknya lebih sedikit,” ujar Suahasil usai rapat mengenai insentif perpajakan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (9/4) malam.
BKF: Penurunan tarif PPh UKM bukan potensi loss
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, aturan tersebut tengah difinalkan. Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, pemotongan tarif ini tidak dianggap oleh pemerintah sebagai potensi kehilangan (loss) dari penerimaan negara. Sebab, hal ini dilakukan agar WP lebih mudah untuk patuh. “Bukan potensi loss-lah. Kami berikan insentif supaya masyarakat itu bisa makin taat pajak. Kalau dengan tarif lebih rendah, dari yang tadinya 1% jadi 0,5% kan artinya lebih mudah untuk comply karena bayar pajaknya lebih sedikit,” ujar Suahasil usai rapat mengenai insentif perpajakan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (9/4) malam.