BKF: Rencana Penerapan Pajak Ekspor Nickel Pig Iron dan Feronikel Masih Dibahas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rencana penerapan kebijakan pajak ekspor untuk Nickel Pig Iron (NPI) dan Feronikel masih berlangsung. Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Pande Putu Oka mengungkapkan, saat ini pemerintah masih membahas rencana kebijakan tersebut dengan pemangku-pemangku kepentingan terkait.

“Rencana penerapan kebijakan pajak ekspor untuk Nickel Pig Iron dan Feronikel tersebut masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait dan dalam hal telah ditetapkan, Pemerintah akan segera mengumumkannya,” ujar Pande kepada Kontan.co.id (25/1).

Sebelumnya, rencana penerapan pajak ekspor terhadap NPI  dan feronikel diungkapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Menurut penjelasan Kemenko Marves, kebijakan ini memiliki 2 tujuan utama, yaitu mendorong hilirisasi nikel lebih jauh, dan mendorong investasi pada produk nikel dengan nilai tambah yang lebih tinggi dari NPI dan feronikel.


Baca Juga: Investasi Smelter Terdampak Pajak Progresif Ekspor Nikel Pig Iron dan Feronikel

Kontan.co.id mencatat, wacana kebijakan ini mendapat dukungan dari kalangan pelaku usaha. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa APNI mendukung pemungutan pajak ekspor untuk kedua komoditas nikel ini supaya negara bisa mendapatkan value added dari industri pengolahan mineral. 

Meidy menerangkan, jika ditarik ke belakang pada saat dahulu Kementerian ESDM mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian (IUP OPK Olah Murni) untuk pabrik atau smelter, output nikel dibebankan bea keluar. Namun, pada saat ditarik ke produk perindustrian dengan Izin Usaha Industri (IUI) bea keluarnya dibebaskan. 

"Dalam hal ini apa yang didapatkan negara? Tidak ada. Kami miris di mana produk nikel misalnya saja nikel pig iron atau feronikel yang diekspor ke China itu dibebankan bea masuk sekitar 15%. Masa di kita gratis tetapi di sana terima 15% padahal mereka tidak produksi, tentu tidak fair," kata dia kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini yang Diuntungkan dari Pajak Ekspor Progresif Nickel Pig Iron dan Feronikel

Senada, Executive Director Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menilai bahwa kebijakan pajak ekspor terhadap NPI dan feronikel merupakan kebijakan yang adil, sebab smelter tidak membayar royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya, sementara penambangnya wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), royalti, jaminan reklamasi, serta jaminan pasca-tambang. 

"Tujuannya adalah menegakkan keadilan dalam kebijakan fiskal," ujar Djoko sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .