KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu melaporkan, besaran belanja perpajakan di tahun 2020 mencapai Rp 234,8 triliun, atau sekitar 1,52% dari PDB. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 13,7% dari belanja perpajakan tahun 2019 yang nilainya sebesar Rp272,1 triliun, atau sekitar 1,72 persen dari PDB. “Meskipun sedikit menurun dibandingkan dengan belanja perpajakan tahun 2019, perlu diketahui bahwa kebijakan insentif yang diberikan oleh pemerintah pada masa pandemi di tahun 2020 semakin beragam di luar yang telah diberikan oleh pemerintah di tahun sebelumnya, antara lain PPh DTP Pasal 21, pembebasan PPh 22 impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, yang tidak seluruhnya termasuk dalam kategori belanja perpajakan,” kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/12). Di samping itu, menurutnya pemerintah juga memberikan dukungan terhadap ekonomi berupa penurunan tarif PPh badan dari sebelumnya 25% menjadi 22% sejak tahun pajak 2020, yang dikategorikan sebagai perubahan benchmark belanja perpajakan bagi jenis Pajak Penghasilan.
BKF Sebut Belanja Perpajakan di 2020 Turun 13,7% dari Tahun Sebelumnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu melaporkan, besaran belanja perpajakan di tahun 2020 mencapai Rp 234,8 triliun, atau sekitar 1,52% dari PDB. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 13,7% dari belanja perpajakan tahun 2019 yang nilainya sebesar Rp272,1 triliun, atau sekitar 1,72 persen dari PDB. “Meskipun sedikit menurun dibandingkan dengan belanja perpajakan tahun 2019, perlu diketahui bahwa kebijakan insentif yang diberikan oleh pemerintah pada masa pandemi di tahun 2020 semakin beragam di luar yang telah diberikan oleh pemerintah di tahun sebelumnya, antara lain PPh DTP Pasal 21, pembebasan PPh 22 impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, yang tidak seluruhnya termasuk dalam kategori belanja perpajakan,” kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/12). Di samping itu, menurutnya pemerintah juga memberikan dukungan terhadap ekonomi berupa penurunan tarif PPh badan dari sebelumnya 25% menjadi 22% sejak tahun pajak 2020, yang dikategorikan sebagai perubahan benchmark belanja perpajakan bagi jenis Pajak Penghasilan.