KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persiapan implementasi pajak karbon terus bergulir. Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan, saat ini seluruh peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon masih terus dimatangkan oleh seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk Kementerian Keuangan. “Penyusunan peraturan-peraturan tersebut telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC (Nationally Determined. Contribution), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi,” tuturnya kepada Kontan.co.id (14/6). Seperti diketahui, pemerintah berencana mulai menerapkan pajak karbon pada 1 Juli 2022 mendatang. Pada tahapan awal ini, implementasi pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi atau cap & tax. Tarif pajaknya ditetapkan sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.
BKF: Seluruh Peraturan Pendukung untuk Implementasi Pajak Karbon Sedang Dimatangkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persiapan implementasi pajak karbon terus bergulir. Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan, saat ini seluruh peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon masih terus dimatangkan oleh seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk Kementerian Keuangan. “Penyusunan peraturan-peraturan tersebut telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC (Nationally Determined. Contribution), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi,” tuturnya kepada Kontan.co.id (14/6). Seperti diketahui, pemerintah berencana mulai menerapkan pajak karbon pada 1 Juli 2022 mendatang. Pada tahapan awal ini, implementasi pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi atau cap & tax. Tarif pajaknya ditetapkan sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.