KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2020 sebesar 23% dan harga jual eceran naik 35%. Angka tersebut membawa pro dan kontra sejumlah pihak. Industri rokok menganggap kenaikan CHT terlampau tinggi. Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazar mengatakan keputusan yang diambil pemerintah berbasis tarif CHT 2018. Baca Juga: IHSG masih kebal dari kenaikan harga minyak yang bersifat jangka pendek
BKF: Tarif cukai hasil tembakau tahun depan naik 23% karena dirapel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2020 sebesar 23% dan harga jual eceran naik 35%. Angka tersebut membawa pro dan kontra sejumlah pihak. Industri rokok menganggap kenaikan CHT terlampau tinggi. Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazar mengatakan keputusan yang diambil pemerintah berbasis tarif CHT 2018. Baca Juga: IHSG masih kebal dari kenaikan harga minyak yang bersifat jangka pendek