KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan tarif cukai rokok elektrik atau vape tahun 2020 sebesar 57%. Angka ini tidak berubah dari besaran cukai vape di tahun ini. Tarif tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di mana telah menetapkan bahwa produk rokok elektrik dapat diperjualbelikan di Indonesia dengan sejumlah syarat. Baca Juga: Januari 2020, pemerintah juga akan naikkan cukai vape
BKF: Tarif cukai vape tahun depan mentok di 57%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan tarif cukai rokok elektrik atau vape tahun 2020 sebesar 57%. Angka ini tidak berubah dari besaran cukai vape di tahun ini. Tarif tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di mana telah menetapkan bahwa produk rokok elektrik dapat diperjualbelikan di Indonesia dengan sejumlah syarat. Baca Juga: Januari 2020, pemerintah juga akan naikkan cukai vape