BKI Perbarui 13 Aturan Klasifikasi, Sesuaikan Kebutuhan Industri Maritim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) memperbarui 13 Peraturan Klasifikasi yang akan berlaku mulai Juli 2026 guna memastikan kesesuaian dengan kebutuhan industri maritim dan perkembangan teknologi.

“Dari sisi operasional, validasi eksternal penting untuk memastikan Peraturan Teknik BKI, khususnya Rules, dapat diterapkan secara konsisten di lapangan, tidak menimbulkan multi-interpretasi, serta dapat digunakan dan diterima oleh seluruh stakeholder BKI,” ujar Direktur Operasi Bisnis Klasifikasi BKI Arief Budi Permana dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Pembaruan tersebut dibahas dalam Sidang Komite Teknik (Komtek) yang digelar di Kantor Pusat BKI pada 21 April 2026. Forum ini menjadi bagian dari proses penyusunan dan validasi sebelum aturan resmi dipublikasikan.


Baca Juga: Aturan DHE SDA Molor Lagi, Ekonom: Ini Memicu Sinyal Negatif ke Pasar

Sidang Komtek melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, akademisi, hingga pelaku industri. Hadir antara lain Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia Anita Puji Utami, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Samsuddin, serta jajaran internal BKI.

Melalui forum ini, BKI menghimpun masukan dan rekomendasi untuk memastikan peraturan yang disusun tetap relevan, aplikatif, serta selaras dengan standar nasional dan internasional. 

Selain membahas 13 aturan baru, Komtek juga mengulas perkembangan regulasi global, termasuk ketentuan dari International Maritime Organization (IMO), serta hasil riset yang menjadi dasar penyusunan regulasi.

Secara industri, pembaruan aturan klasifikasi menjadi krusial di tengah dinamika sektor maritim yang terus berkembang, baik dari sisi teknologi kapal, keselamatan pelayaran, maupun tuntutan efisiensi operasional.

Baca Juga: Merek China Masuk Indonesia, Toyota Siapkan Strategi Hadapi Kompetisi

BKI menilai keterlibatan multipihak dalam proses ini penting untuk meminimalkan potensi perbedaan interpretasi di lapangan sekaligus memastikan implementasi berjalan konsisten.

Dengan langkah tersebut, PT Biro Klasifikasi Indonesia berupaya memperkuat peran sebagai lembaga klasifikasi nasional yang adaptif terhadap perubahan industri, sekaligus mendukung peningkatan keselamatan dan daya saing sektor maritim Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News