KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) memperbarui 13 Peraturan Klasifikasi yang akan berlaku mulai Juli 2026 guna memastikan kesesuaian dengan kebutuhan industri maritim dan perkembangan teknologi. “Dari sisi operasional, validasi eksternal penting untuk memastikan Peraturan Teknik BKI, khususnya Rules, dapat diterapkan secara konsisten di lapangan, tidak menimbulkan multi-interpretasi, serta dapat digunakan dan diterima oleh seluruh stakeholder BKI,” ujar Direktur Operasi Bisnis Klasifikasi BKI Arief Budi Permana dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026). Pembaruan tersebut dibahas dalam Sidang Komite Teknik (Komtek) yang digelar di Kantor Pusat BKI pada 21 April 2026. Forum ini menjadi bagian dari proses penyusunan dan validasi sebelum aturan resmi dipublikasikan.
BKI Perbarui 13 Aturan Klasifikasi, Sesuaikan Kebutuhan Industri Maritim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) memperbarui 13 Peraturan Klasifikasi yang akan berlaku mulai Juli 2026 guna memastikan kesesuaian dengan kebutuhan industri maritim dan perkembangan teknologi. “Dari sisi operasional, validasi eksternal penting untuk memastikan Peraturan Teknik BKI, khususnya Rules, dapat diterapkan secara konsisten di lapangan, tidak menimbulkan multi-interpretasi, serta dapat digunakan dan diterima oleh seluruh stakeholder BKI,” ujar Direktur Operasi Bisnis Klasifikasi BKI Arief Budi Permana dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026). Pembaruan tersebut dibahas dalam Sidang Komite Teknik (Komtek) yang digelar di Kantor Pusat BKI pada 21 April 2026. Forum ini menjadi bagian dari proses penyusunan dan validasi sebelum aturan resmi dipublikasikan.