JAKARTA. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Kementerian Perikanan Nomor 1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengerahkan 46 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia. Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji mengatakan kebijakan larangan penjualan lobster sesuai permen No.1 tahun 2015 itu bertujuan untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan lobster, kepiting dan rajungan yang populasinya semakin menurun saat ini. "Karena itu, kami akan mengoptimalkan fungsi pengawasan," ujar Narmoko, Selasa (3/2). BKIPM menempatkan ke 46 UPT ini tersebar di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas di seluruh Indonesia. Mereka ini bertugas menjaga pertahanan terdepan dalam mengawasi lalu lintas produk perikanan yang keluar dan masuk serta antar area di dalam wilayah Indonesia.
BKIPM siapkan 46 UPT awasi perdagangan lobster
JAKARTA. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Kementerian Perikanan Nomor 1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengerahkan 46 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia. Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji mengatakan kebijakan larangan penjualan lobster sesuai permen No.1 tahun 2015 itu bertujuan untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan lobster, kepiting dan rajungan yang populasinya semakin menurun saat ini. "Karena itu, kami akan mengoptimalkan fungsi pengawasan," ujar Narmoko, Selasa (3/2). BKIPM menempatkan ke 46 UPT ini tersebar di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas di seluruh Indonesia. Mereka ini bertugas menjaga pertahanan terdepan dalam mengawasi lalu lintas produk perikanan yang keluar dan masuk serta antar area di dalam wilayah Indonesia.