BKIPM siapkan 46 UPT awasi perdagangan lobster



JAKARTA. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Kementerian Perikanan Nomor 1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengerahkan 46 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji mengatakan kebijakan larangan penjualan lobster sesuai permen No.1 tahun 2015 itu bertujuan untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan lobster, kepiting dan rajungan yang populasinya semakin menurun saat ini. "Karena itu, kami akan mengoptimalkan fungsi pengawasan," ujar Narmoko, Selasa (3/2).

BKIPM menempatkan ke 46 UPT ini tersebar di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas di seluruh Indonesia. Mereka ini bertugas menjaga pertahanan terdepan dalam mengawasi lalu lintas produk perikanan yang keluar dan masuk serta antar area di dalam wilayah Indonesia.


Selain itu, BKIPM juga melakukan upaya-upaya sosialisasi kepada seluruh petugas BKIPM dan seluruh stakeholder atau pelaku usaha pengiriman seperti eksportir, dan supplier. Baik itu mereka yang memperdagangkan komoditas perikanan dalam negeri maupun luar negeri agar menaati peraturan yang berlaku. Semua komoditas yang tidak memenuhi persyaratan permen KP No.1 tahun 2015 dilarang diperdagangkan.

Upaya tersebut membuahkan hasil signifikan. Volume kegiatan ekspor dan perdagangan domestik untuk jenis lobster, kepiting dan rajungan hidup mengalami penurunan sebesar 63%. Sedangkan komoditi lobster, kepiting dan rajungan non hidup atawa mati terjadi penurunan sebesar 42% pasca penerapan larangan penjualan lobster dengan ukuran tertentu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan