KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat concern untuk menindak lanjuti masalah korupsi yang terjadi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dinyatakan dengan sebuah perjanjian yang dilakukan antara BKN dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk bahu membahu menindak kasus korupsi yang terjadi di lingkunga ASN. Meski demikian hal ini dirasa masih kurang, dan kemudian BKN berencana melakukan MoU dengan Mahkamah Agung dan Kepolisian. Adapun beberapa hal yang akan diminta BKN untuk mempermudah pencarian antara lain dengan memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam identitas pelaku pidana korupsi. “Putusan pengadilan itu identitas tersangkanya. Itu brdasarkan KUHP itu ada 8 elemen data, paling hanya menyebutkan pekerjaan PNS. Itu nanti kedepannya informasi lain kita apakah bisa dimasukkan NIP nya. Itulah yang menyebabkan kita sulit mencari. Kedepannya ada beberapa informasi yang ingin di masukkan,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan dan Pegendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa di gedung BKN, Senin (6/8).
BKN akan sepakati MoU dengan pihak terkait tindak pidana korupsi ASN
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat concern untuk menindak lanjuti masalah korupsi yang terjadi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dinyatakan dengan sebuah perjanjian yang dilakukan antara BKN dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk bahu membahu menindak kasus korupsi yang terjadi di lingkunga ASN. Meski demikian hal ini dirasa masih kurang, dan kemudian BKN berencana melakukan MoU dengan Mahkamah Agung dan Kepolisian. Adapun beberapa hal yang akan diminta BKN untuk mempermudah pencarian antara lain dengan memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam identitas pelaku pidana korupsi. “Putusan pengadilan itu identitas tersangkanya. Itu brdasarkan KUHP itu ada 8 elemen data, paling hanya menyebutkan pekerjaan PNS. Itu nanti kedepannya informasi lain kita apakah bisa dimasukkan NIP nya. Itulah yang menyebabkan kita sulit mencari. Kedepannya ada beberapa informasi yang ingin di masukkan,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan dan Pegendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa di gedung BKN, Senin (6/8).