KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Santer terdengar, gaji PNS bakal naik pada tahun depan. Benarkah demikian? Terkait hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat bicara. Kabar ini mencuat seiring dengan perumusan skema penggajian baru yang tengah digodok pemerintah. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono, menjelaskan bahwa tidak benar ada kepastian soal kenaikan gaji PNS tahun 2021.
"Gini lho mas, sebenarnya belum ada kabar kenaikan gaji. Jadi jangan salah persepsi, itu kemarin BKN bikin rumusan penggajian sesuai amanat UU ASN," terang Paryono dikonfirmasi, Senin (7/12/2020). Ia menjelaskan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.
Baca Juga: Cara mengecek bantuan subsidi upah guru agama Dengan kata lain, pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan. Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Skema tunjangan PNS Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Baca Juga: Perubahan sistem penggajian dinilai akan memacu produktivitas kinerja PNS Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie