KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto menginformasikan, batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 melalui surat nomor: D 26-30/V 2-9/99 mengenai Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020. Sebagai informasi, sesuai rilis yang diterima, bahwa usul kenaikan pangkat periode 1 April 2020 dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020. Baca Juga: PNS lagi butuh dana? Bisa pinjam di fintech ini
BKN: Batas usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 April paling lambat 28 Februari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto menginformasikan, batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 melalui surat nomor: D 26-30/V 2-9/99 mengenai Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020. Sebagai informasi, sesuai rilis yang diterima, bahwa usul kenaikan pangkat periode 1 April 2020 dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020. Baca Juga: PNS lagi butuh dana? Bisa pinjam di fintech ini