KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejauh ini masih melakukan penghitungan kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pegendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa di Gedung BKN, Jakarta Timur, Senin (6/8). “Untuk kerugian kita sudah mulai menghitung, yang pertama kita hitung dari aspek gaji dan tunjangan, tapi angkanya belum bisa saya sampaikan saat ini,” kata Nyoman. Namun demikian Nyoman menyebut bahwa hal ini merupakan wewenang dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang memang bertugas melakukan audit terhadap instansi pemerintahan yang anggotanya melakukan korupsi.
BKN belum hitung kerugian Negara akibat ASN korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejauh ini masih melakukan penghitungan kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pegendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa di Gedung BKN, Jakarta Timur, Senin (6/8). “Untuk kerugian kita sudah mulai menghitung, yang pertama kita hitung dari aspek gaji dan tunjangan, tapi angkanya belum bisa saya sampaikan saat ini,” kata Nyoman. Namun demikian Nyoman menyebut bahwa hal ini merupakan wewenang dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang memang bertugas melakukan audit terhadap instansi pemerintahan yang anggotanya melakukan korupsi.