KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindakan korupsi semakin bertambah. Tercatat sejak 16 Juli 2018 ada 188 ASN yang melakukan korupsi. Kemudian per tanggal 20 Juli 2018 dari bertambah hingga 231 ASN korupsi. Adapun langkah yang diambil oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah dengan melakukan blokir data kepegawaian kepada oknum tersebut. "Dihimpun dari database kepegawaian nasional yang dikelola BKN, daftar 231 nama ASN yang diblokir tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di 56 Instansi Pemerintah," kata Muhammad Ridwan selaku Kepala BKN, baru-baru ini.
BKN blokir data kepegawaian 231 ASN korupsi di instansi pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindakan korupsi semakin bertambah. Tercatat sejak 16 Juli 2018 ada 188 ASN yang melakukan korupsi. Kemudian per tanggal 20 Juli 2018 dari bertambah hingga 231 ASN korupsi. Adapun langkah yang diambil oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah dengan melakukan blokir data kepegawaian kepada oknum tersebut. "Dihimpun dari database kepegawaian nasional yang dikelola BKN, daftar 231 nama ASN yang diblokir tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di 56 Instansi Pemerintah," kata Muhammad Ridwan selaku Kepala BKN, baru-baru ini.