KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana tidak melakukan rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2020 lantaran pandemi Covid-19. Keputusan moratorium tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). "Kebijakan moratorium CPNS ini ada di Kementerian PAN-RB, kalau BKN sebaga pelaksana seleksi CPNS kapan saja siap," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (12/7). Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk lanjutan CPNS tahun 2019. Setelah pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), proses seleksi CPNS tahun 2020 tertunda akibat pandemi Covid-19.
BKN: Keputusan moratorium CPNS ada di Kementerian PAN-RB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana tidak melakukan rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2020 lantaran pandemi Covid-19. Keputusan moratorium tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). "Kebijakan moratorium CPNS ini ada di Kementerian PAN-RB, kalau BKN sebaga pelaksana seleksi CPNS kapan saja siap," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (12/7). Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk lanjutan CPNS tahun 2019. Setelah pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), proses seleksi CPNS tahun 2020 tertunda akibat pandemi Covid-19.