KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih bungkam terkait klasifikasi dengan 307 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diketahui bahwa ASN memiliki peran dalam pembangunan Negara termasuk pengadaan sarana, prasarana, infrastruktur dan proyek pemerintah. “Kita tidak melakukan pengklasteran apakah ini korupsi jabatan, proyek atau penggelapan, yang penting berdasarkan keputusan pengadilan terbukti melakukan korupsi,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa di Gedung BKN, Senin (6/8). Adapun langkah BKN dalam menindaklanjuti tipikor ini adalah dengan melakukan blokir dan pemecatan secara tidak dengan hormat. Sejauh ini data menunjukkan penemuan BKN untuk ASN korupsi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
BKN masih enggan ungkap kasus tipkor yang dilakukan 307 ASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih bungkam terkait klasifikasi dengan 307 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diketahui bahwa ASN memiliki peran dalam pembangunan Negara termasuk pengadaan sarana, prasarana, infrastruktur dan proyek pemerintah. “Kita tidak melakukan pengklasteran apakah ini korupsi jabatan, proyek atau penggelapan, yang penting berdasarkan keputusan pengadilan terbukti melakukan korupsi,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa di Gedung BKN, Senin (6/8). Adapun langkah BKN dalam menindaklanjuti tipikor ini adalah dengan melakukan blokir dan pemecatan secara tidak dengan hormat. Sejauh ini data menunjukkan penemuan BKN untuk ASN korupsi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.